JAKARTA - Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto menjelaskan maksud diizinkannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk cuti sakit salam satu hari. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Manajemen PNS.
Menurutnya, aturan baru ini dikarenakan sering kali PNS yang sakit satu hari berakhir pada bolos.
“Nah ini sebelumnya jadi permasalahan. Bagaimana yang sakitnya hanya sehari. Dulu ada pertanyaan seperti. Kalau satu hari engga berhak cuti sakit akhirnya bolos. Kalau disarankan cuti tahunan sayang,” ungkapnya.

Selain cuti, PNS juga bisa berobat ke luar negeri. PP 17/2020 merupakan hasil revisi dari PP 11/2020. Dimana pada PP 11/2017 untuk cuti sakit diatur hanya untuk PNS yang sakitnya lebih dari satu hari.
Haryomo mengatakan diperbolehkannya PNS berobat ke luar negeri karena saat ini banyak yang mencari pengobatan hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. (feb)
Baca Selengkapnya: Asik, PNS Boleh Cuti Sakit Sehari dan Berobat ke Luar Negeri
(Rani Hardjanti)