JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan valas bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
BI pun menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.
Baca Juga: BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan hingga 15 Agustus
Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020. Demikian dikutip dari keterangan BI, Jumat (31/7/2020).