Ketentuan ini menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata.
Baca Juga: Angin Segar, Sri Muyani Bakal Subsidi Bunga KPR Tipe 70
Sebagaimana diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi COVID-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. (feb)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.