Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Pekerja Rp600.000/Bulan Bisa Timbulkan Ketidakadilan, Kenapa?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2020 |18:17 WIB
   BLT Pekerja Rp600.000/Bulan Bisa Timbulkan Ketidakadilan, Kenapa?
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal ini dikarenakan dua karakter yang palong terkena dampak dari pandemi virus covid-19.

"Kita tetap memprioritaskan pekerja yang selama ini terkena PHK dan pekerja yang belum teregistrasi Kementerian Ketenagakerjaan serta karyawan yang hanya bergaji 2,9 juta," katanya.

Baca Juga: Syarat Pegawai Dapat Gaji Tambahan Rp2,4 Juta 

Dia melanjutkan karyawan tanpa gaji atau habis kontrak juga perlu diutamakan dalam mendapatkan bantuan langsung tunai. Terlebih karyawan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Kayak bekerja di sektor informal. mereka tidak terdata oleh data BPJS TK maupun skema sistem sosial lain itu juga perlu mendapatkan perhatian besar," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement