JAKARTA - Dalam penanganan Covid-19 sejumlah aturan dan alur pola kerja di perkantoran diatur sedemikian rupa. Seperti penerapan social distancing dan beragam aturan lainnya.
Seperti yang diketahui, perkantoran saat ini sudah menjadi klaster terbaru penyebaran virus Covid-19. Meskipun saat ini sebagian perusahaan sudah melakukan pekerjaan dari kantor.
Melansir dari laman @kemnaker, Jakarta, Jumat (7/8/2020), berikut aturan pola kerja guna mencegah penyebaran Covid-19 di Klaster perkantoran:
Baca juga: Hanya 4 Hari Kerja dan WFH, Terbukti Bikin Produktivitas Karyawan Meningkat
1. Atur pola kerja dan kelompokkan pekerja/buruh berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana seperti,
- Pekerja atau buruh inti yang harus hadir di perusahaan untuk operasional produksi
- Pekerja atau buruh kelompok rentan yakni pekerja atau buruh yang memiliki gangguan kesehatan dan juga pekerja/buruh yang datang dari dan pulang ke daerah transmisi lokal dengan kendaraan umum serta pekerja/buruh administrasi yang dapat bekerja dari rumah atau WFH dan dapat libur secara bergantian.
Baca juga: Deretan Perusahaan Banting Setir Jadi WFH Permanen, Google hingga Sony
2. Adopsi langkah rotasi kerja, termasuk didalamnya bergantian untuk hari kerja. Berikan jarak antara kedatangan satu kelompok jadwal kerja dengan kepulangan pekerja pada jadwal lain.