Lagi pula jika hanya mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan tidak menjamin keakuratan. Karena, dalam beberapa kasus ada beberapa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan meskipun memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Belum lagi, perusahaan juga sering kali tidak mendaftarkan gaji karyawan dengan realita yang ada di lapangan. Padahal mungkin seharusnya pekerja tersebut harus mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang Rp600.000 per bulan jika yang didaftarkan sesuai.
"Artinya kalau hanya berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan itu ada potensi pekerja yang mendapatkan," jelasnya. (dni)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.