JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta kepada pemerintah untuk tidak mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) untuk mencari tahu para pekerja yang memiliki gaji Rp5 ke bawah. Karena hal tersebut bisa menimbulkan tidak tepat sasaran.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Nantinya, bantuan tersebut akan diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji Rp5 juta ke bawah.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Langsung Ditransfer ke Rekening
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Sabda Pranawa Djati mengatakan, ada baiknya data yang digunakan bukan hanya dari BPJS Ketenagakerjaan saja. Tapi juga berdasarkan data-data lainnya seperti BPJS Kesehatan.
"Sebetulnya bisa menggunakan data BPJS Kesehatan (juga)," ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Bansos Pekerja Rp600.000, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Kumpulkan Rekening Peserta
Menurut Sabda, dalam BPJS Kesehatan juga sebenarnya ada beberapa maca kategori. Dari mulai mandiri atau bayar sendiri dan juga kelompok penerima bantuan iuran (PBI)
"Kemudian PBI penerima bantuan iuran, bukan cuma sekadar tidak punya pekerjaan tapi yang punya pekerjaan tapi penghasilannya minim kan dia bisa mengajukan PBI artinya ada sumber data lain BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan," jelasnya.