JAKARTA - Pemerintah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 akan cair pada Senin 10 Agustus 2020. Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga:Â Gaji ke-13 PNS Bisa Selamatkan Indonesia dari Jurang Resesi?Â
Bahkan, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp28,5 triliun. Anggaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
"Rincian anggarannya sudah ditetapkan dalam PP (Nomor 44 Tahun 2020) silahkan dicek," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/8/2020).
Dalam hal penghasilan pada bulan Juli yang disebutkan pada Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020 mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.
Calon PNS (CPNS) juga memperoleh gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 bagi CPNS paling banyak meliputi 80%dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga:Â Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair SeninÂ
Aapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.
Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.
Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:
Follow Berita Okezone di Google News