Share

Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta

Suparjo Ramalan, iNews · Minggu 09 Agustus 2020 13:11 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 09 320 2259310 terima-gaji-ke-13-besok-rekening-pns-di-indonesia-bertambah-rp5-juta-I8z7pReSRf.jpg Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Pemerintah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 akan cair pada Senin 10 Agustus 2020. Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Bisa Selamatkan Indonesia dari Jurang Resesi? 

Bahkan, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp28,5 triliun. Anggaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

"Rincian anggarannya sudah ditetapkan dalam PP (Nomor 44 Tahun 2020) silahkan dicek," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Dalam hal penghasilan pada bulan Juli yang disebutkan pada Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020 mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.

Calon PNS (CPNS) juga memperoleh gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 bagi CPNS paling banyak meliputi 80%dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Senin 

Aapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.

Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:

Follow Berita Okezone di Google News


Pendidikan SD/SMP/sederajat

 

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta

- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta

 

Pendidikan SMA/D1/sederajat

 

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

 

Pendidikan D2/D3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

 

Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta

 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini