Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Penerima Bantuan Karyawan Rp600.000 Selama 4 Bulan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |11:30 WIB
   Kriteria Penerima Bantuan Karyawan Rp600.000 Selama 4 Bulan
Bantuan Karyawan Rp600.000 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah segera mengeksekusi bantuan karyawan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kriteria penerima bantuan karyawan sebesar Rp600.000 pun sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Bansos Pegawai Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair September?

Salah satu kriteria penerima bantuan karyawan dari pemerintah ini adalah gaji pekerja di bawah Rp5 juta per bulan.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan," kata Menteri BUMN Erick Thohir belum lama ini, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: 7 Fakta Syarat Pekerja Dapat BLT Rp600.000, Mayoritas Gaji Rp3 Juta

Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

"Dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement