Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Penerima Bantuan Karyawan Rp600.000 Selama 4 Bulan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |11:30 WIB
   Kriteria Penerima Bantuan Karyawan Rp600.000 Selama 4 Bulan
Bantuan Karyawan Rp600.000 (Foto: Okezone)
A
A
A


Berikut kriteria penerima bantuan karyawan Rp600.000 selama 4 bulan:

 

1. Gaji di Bawah Rp5 Juta

Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama masa 4 bulan. Jika ditotal, gaji tambahan yang diterima Rp2,4 juta

 

2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Skema pemberian BLT itu ditujukan bagi pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp150.000

Iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

4. Mayoritas Penerima BLT Pekerja dengan Gaji Rp2 Juta-Rp3 Juta

Sekira 13,8 juta pekerja non BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bantuan langsung tunai. Pasalnya, BLT tersebut menyasar ke pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari 13,8 juta tersebut terbanyak untuk bergaji antara Rp2 juta-Rp3 juta.

“Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja," ujarnya di Kantor Presiden. (dni)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement