JAKARTA - Pemerintah memberikan gaji tambahan kepada sejumlah pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta. Pemberian gaji tersebut disalurkan pemerintah melalui transfer kepada rekening para pekerja.
Pemerintah memberikan bantuan tersebut dengan maksud membantu para pekerja yang terdampak oleh Pandemi Covid-19. Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 per bulan akan diberikan kepada pekerja tersebut selama kurun waktu empat bulan.
Namun, yang berhak mendapatkan bantuan tersebut ialah pekerja Non-PNS dan BUMN yang berstatus aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mayoritas penerima BLT tersebut ialah pekerja dengan gadji Rp2 juta- Rp3 juta per bulannya.
“Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja," ujar Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin.
Dengan adanya BLT tersebut, pekerja akan mendapatkan bantuan dengan total Rp2,4 juta selama empat bulan. Dan, adanya potongan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp150.000.
Baca Selengkapnya: 7 Fakta Syarat Pekerja Dapat BLT Rp600.000, Mayoritas Gaji Rp3 Juta
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.