Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Dapat Insentif Listrik Diminta Tak Lakukan PHK

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |13:22 WIB
Industri Dapat Insentif Listrik Diminta Tak Lakukan PHK
Karyawan di PHK (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, untuk pengguna layanan khusus akan ditetapkan dalam perjanjian khusus antara PLN dan pelanggannya.

Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk insentif tersebut sebesar Rp 3 triliun, yang direncanakan akan diberikan kepada sebanyak 112.223 pelanggan sosial, dengan kebutuhan Rp 285,9 miliar. Sebanyak 330.653 pelanggan bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.306,1 miliar.

Sebanyak 28.886 pelanggan industri mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.408,9 miliar. Serta, pelanggan dengan golongan daya di bawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan sekitar Rp 70 miliar.

"Dan inilah yang kita berharap teman-teman yang berusaha di dalam bisnis ini tidak serta merta melakukan PHK tetapi membuka lagi usahanya lebih banyak, ikut mengikut memberikan kontribusi bagi perputaran roda ekonomi nasional, itulah maksud dari bantuan pemerintah ini yaitu, untuk golongan sosial dari 1.300 VA," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement