JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan uang tunai Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendongkrak daya beli atau konsumsi setelah pada kuartal II-2020 ekonomi Indonesia minus 5,3%.
Oleh karena itu, diharapkan dengan bantuan ini masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah bisa membelanjakan uangnya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar dana subsidi tersebut tidak disimpan, namun dibelanjakan.
Baca juga: Bantuan Karyawan Rp600.000/Bulan Bisa Tingkatkan Konsumsi?
"Harapan saya bagi teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita," ujar Ida dalam konferensi pers.
Namun bukan berarti para karyawan dengan gaji pas-pasan ini bisa seenaknya untuk membelanjakan uangnya tanpa diatur.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp600.000 bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, dalam membelanjakan uangnya harus dikontrol. Maksudnya, meskipun mendapatkan bantuan tapi uang yang dibelanjakan ini harus memprioritaskan kebutuhan yang sangat penting.
“Tergantung urgenitas barang tersebut kita butuhkan,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (11/8/2020).
Menurut Andi, sebagai salah satu contohnya adalah jika harus membeli laptop atau mengkredit laptop. Hal tersebut bisa diperbolehkan juga bisa juga ditunda atau bahkan tidak perlu dilakukan.