JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan eksekusi antara kebijakan pemerintah dengan kondisi di lapangan. Salah satunya terkait stimulus modal kerja.
"Untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) tidak masalah, tapi korporasi yang di atas 10 miliar masih ada penafsiran-penafsiran yang mungkin berbeda di lapangan. Misalnya, korporasi (mendapat stimulus modal kerja) harus punya karyawan minimal 300 orang pada sektor padat karya," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional Apindo, secara virtual, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Akan Dikasih Gaji Rp600.000 dari Jokowi, Serikat Pekerja: Sebaiknya Ditambah
Lalu kedua, kata dia, perusahaan pun diharuskan ekspor. Ketiga, harus punya nilai tambah strategis, dan sebagainya.
"Kondisi di lapangan itu mungkin tidak fit in dengan debiturnya. Ini kita khawatir kalau seperti itu, penyerapannya (stimulus) akan tidak efektif," tegas dia.
Contoh lain dari masalah eksekusi kebijakan pemerintah dengan penerapan di lapangan, lanjutnya, yakni terkait bantuan tunai bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Ada yang Lolos Dapat Bantuan Rp600.000, tapi Sayang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
"Itu disyaratkan, karyawan yang mendapat cash transfer harus bebas dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Kenyataannya sekarang banyak yang menunggak, jadi kalau ketentuan tersebut berlaku tidak akan bisa efektif," tutur Hariyadi.
Dalam Rakerkonas tersebut, Apindo mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan transformasi ekonomi di masa dan pasca pandemi. Berbagai rekomendasi tersebut bertujuan memperbaiki aktivitas usaha di tengah pandemi Covid-19.