Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Juta Rekening Terkumpul, Bantuan Rp1,2 Juta Ditransfer 25 Agustus

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 17 Agustus 2020 |08:09 WIB
12 Juta Rekening Terkumpul, Bantuan Rp1,2 Juta Ditransfer 25 Agustus
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, dikutip Senin (17/8/2020).

Baca juga: Jokowi Ingin Bantuan Karyawan Rp600.000 Jadi Hadiah HUT ke-75 RI

Ida menjelaskan, subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Ida menjelaskan.

Baca juga: Pengusaha Akui Banyak Menunggak Iuran BPJS TK, Gimana Mau Dapat Bantuan?

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta).

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement