Sementara itu, program ini sudah mulai berlaku pada Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember tahun tahun ini. Namun begitu, langkah relaksasi ini tidak termasuk PPJ. Pasalbya, PPJ hanya dikenakan sesuai pemakaian real pelanggan, dan pemerintah hanya memberikan kompensasi dari selisih pemakaian kWh.
"Program stimulus ini tidak berlaku bagi pelanggan dengan status berhenti atau berhenti sementara, selama program berlaku," kata dia.
Untuk siketahui, program ini berlaku secara otomatis dan terpusat bila pemakaian energinya di bawah jam nyala minimum, sehingga pelanggan tidak perlu mendaftar secara khusus.
(Dani Jumadil Akhir)