Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bioskop, Gym hingga Kolam Renang di Jakarta Diizinkan Beroperasi Kembali

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2020 |17:25 WIB
Bioskop, Gym hingga Kolam Renang di Jakarta Diizinkan Beroperasi Kembali
Bioskop Kembali Dibuka. (Foto: Asiaone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan membuka kembali sejumlah tempat yang sebelumnya ditutup sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya pusat kesegaran jasmani atau gym, kolam renang dan bioskop.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor: 2976 tahun 2020 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Kenakan Masker ke Patung Jenderal Sudirman

SK itu diteken oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya. Gumilar mengizinkan berbagai sektor termasuk bioskop, gym, dan kolam renang dibuka sejak 14 sampai 27 Agustus 2020.

“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020 dengan jenis kegiatan/aktivitas yang dapat dilaksanakan pada masa transisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini,” tulis SK nomor: 2976 tahun 2020 yang dikutip Okezone, Kamis (20/8/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement