JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN. Di dalam PP tersebut salah satu yang dijamin adalah gaji pegawai tidak akan berkurang meskipun telah beralih status menjadi ASN.
“Kalau kita baca seperti itu (tidak berkurang gajinya). Tapi kan kalau kan harus diatur juga dalam peraturan. Ya kita tunggu saja nantinya seperti apa,” kata Karo Humas BKN Paryono saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Sebelum Seleksi, Kenali Dulu Apa Itu SKB CPNS
Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KOK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Terkait perkembangan proses peralihan status, Prayono mengatakan masih belum mengetahuinya. Menurutnya yang tahu secara pasti adalah pihak KPK.