Baca Juga: SKB CPNS 2019 Digelar 1 September hingga 12 Oktober, Siapkan Hal Ini
Ditanyakan independensi pegawai KPK setelah menjadi ASN, dia mengatakan bahwa menjadi ASN itu harus profesional. Menurutnya selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.
“Pada dasarnya PNS itu kan profesional. Itu kan jelas. Kemudian juga independen, dia tidak memihak. Nah kalau posisi itu ya tergantung persepsi masing-masing. Kalau PNSnya profesional di mana pun posisinya tetap bisa bekerja sesuai porsinya,” tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.