Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Korban PHK, Berikut Tips Mengelola Pesangon agar Tak Cepat Habis

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2020 |14:08 WIB
   <i>Dear</i> Korban PHK, Berikut Tips Mengelola Pesangon agar Tak Cepat Habis
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya. Mengingat, perusahaan mencoba untuk menyeimbangkan cash flownya imbas pandemi virus corona.

Bagi masyarakat yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pengelolaan uang menjadi hal yang sangat penting. Karena jika tidak dikelola dengan baik, maka uang pesangon akan habis sebelum mendapatkan pekerjaan kembali.

Oleh karena itu, untuk bisa survive dari situasi pasca PHK, adalah dengan menambah pemasukan dengan membuka usaha. Karena dengan membuka usaha kembali, kamu bisa memiliki penghasilan kembali meskipun jumlahnya tak sebesar saat bekerja.

Baca Juga: Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Haruskah Beli Barang Secara Kredit? 

Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, uang yang dikeluarkan untuk modal usaha juga harus diperhatikan. Jangan sampai terlalu besar agar tak mengganggu pengeluaran dan jangan terlalu kecil sehingga tidak menghambat rencana untuk memulai bisnis.

Oleh karena itu, untuk memulai usaha hanya membagi pengeluaran untuk dua pos saja. Pertama adalah untuk pos pengeluaran kebutuhan sehari-hari, dan yang kedua adalah untuk modal usaha.

Adapun persentasenya, 70% untuk kebutuhan sehari-hari, dan 30% lagi untuk modal usaha. Sebagai gambaran, jika kamu mendapatkan uang pesangon sebesar Rp100 juta, maka Rp70 juta untuk kebutuhan sehari-hari dan Rp30 juta untuk modal usaha.

"Kalau saran saya maksimal 30% dulu yaa itu aja untuk modal usahanya karena 70% prioritasnya untuk kebutuhan sehari hari. Dari 30% diputar dulu," ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (23/8/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement