Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penukaran Uang Khusus Rp75.000 Dibuka Secara Kolektif, Ini Syaratnya

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |15:11 WIB
   Penukaran Uang Khusus Rp75.000 Dibuka Secara Kolektif, Ini Syaratnya
Uang Pecahan Rp75.000 (Foto: Website Bank Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan apresiasinya atas animo masyarakat yang tinggi dalam memesan uang peringatan kemerdekaan (UPK) Indonesia ke-75 dengan pecahan Rp75.000. Terlebih, uang ini dicetak terbatas, hanya sebanyak 75 juta lembar saja yang bisa ditukarkan.

Untuk itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, BI akan segera membuka kembali permohonan pemesanan UPK melalui aplikasi Pintar setelah sebelumnya kuota pemesanan UPK hingga 30 September 2020 penuh. Namun, sebagai strategi tambahan, BI juga akan membuka layanan penukaran UPK secara kolektif kepada masyarakat.

"Layanan penukaran kolektif ini kami buka kepada kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri," ungkap Marlison dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Laris Manis, Kuota Pemesanan Uang Khusus Rp75.000 Penuh hingga Akhir September

Marlison turut membeberkan sejumlah tata cara, aturan, dan prosedur pemesanan UPK secara kolektif.

"Bagi kementerian atau lembaga (K/L), yang melakukan penukaran adalah pegawai K/L dengan menyertakan kolega minimal 17 orang. Dalam artian, selain pegawai K/L, dia bisa menyertakan pihak lain, bisa kolega, kawan, atau keluarganya," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement