JAKARTA - Syarat penerima Bantuan Langsung Tuniai (BLT) untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta dan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan tanda tanya.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaunan Daulay mengatakan, jumlah pekerja informal yang gajinya jauh di bawah Rp5 juta justru jumlahnya lebih banyak. Saleh menyebutkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2019, jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai 70,49 juta orang. Sementara sebanyak 15,7 juta calon penerima BLT Pekerja adalah mereka yang gajinya di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagaimana mereka-mereka yang kerjanya sebagai sopir yang mengangkut penumpang sementara penumpangnya sepi, sopir-sopir bus yang penghasilannya kecil, petani, nelayan, pedagang asongan, guru honorer, banyak sekali komentar soal guru honor gak jelas gajinya," ujar Saleh saat Rapat Kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Menaker Buka-bukaan soal BLT Subsidi Gaji hingga Data PHK di DPR
Saleh meminta agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari kacamata di kota-kota besar seperti Jakarta saja. "Lihat guru madrasah, guru ngaji sore, itu gajinya enggak jelas, amal akhirat saja itu, itu yang terjadi. Bagaimana pengasuh panti asuhan, itu enggak dipikirkan, pengasuh panti swasta itu kecil sekali gajinya. Bagaimana mereka yang penghasilannya hari ini hanya untuk mencukupi hari esok," tuturnya.
Saleh mengatakan, BLT Pekerja yang muncul sebagai respons atas pandemi Corona ini dinilai sebagai program yang bagus. Karena itu, penyaluran bantuan pun harus tepat sasaran dan mencerminkan rasa keadilan. "Ini program bagus, mbok memperhatikan sisi keadilan. Ini amanat Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan agar menceritakan kepada publik alasan mereka yang berhak menerima bantuan hanya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya khawatir ini ujung-ujungnya seperti program lain, PKH (Program Keluarga Harapan), kan besar (anggarannya), ternyata banyak juga yang nggak mendapatkan. Kalau mendapatkan semua oke, kita dukung habis-habisan. Tapi kalau ada yang gak dapat, ini persoalan," tuturnya.