JAKARTA - Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Dengan ini diharapkan target 23% bauran energi di Indonesia bisa tercapai.
Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia Hariyanto mengatakan, poin penting dalam Perpres tersebut antara lain soal harga yang akan ditinjau supaya bisa menarik investor untuk masuk ke sektor energi baru terbarukan. Selain itu juga akan mengatur soal kuota yang ditentukan oleh Kementerian ESDM, tujuannya agar bisa tercapai target 23 persen bauran energi pada 2045.
Baca Juga: Daftar Kerja Sama RI-UEA di Sektor Energi Libatkan Pertamina dan PLN
“Yang tidak kalah penting adalah insentif dan juga kompensasi. Contohnya, insentif untuk pembangunan pembangkit listrik panas bumi serta listrik. Insentif diharapkan bisa menurunkan tarif panas bumi sehingga kompetitif,” kata Hariyanto, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Jadi, Hariyanto menegaskan bahwa insentif dan kompensasi akan diberikan supaya pelaku usaha di industri fossil fuel mau beralih ke energi baru terbarukan.
Baca Juga: Erick Thohir dan Menlu ke UEA Bahas Vaksin hingga Energi
Sementara itu, Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia Arthur Simatupang mengatakan, Perpres EBTKE diyakini bisa menarik investor untuk masuk ke sektor energi baru dan terbarukan.
“Saat ini, sejumlah pelaku usaha sudah mulai tertarik untuk switching ke EBTKE, pertama karena sudah ada regulasi dan juga biaya yang terus turun dalam lima tahun terakhir,” ujar Arthur. (feb)
Follow Berita Okezone di Google News
(rhs)