Adapun bentuk bantuan pemerintah terbaru yakni, bantuan subsidi upah (BSU) Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan bantuan tersebut dengan besaran Rp600.000 per bulan selama empat bulan bagi para pekerja maupun buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Dalam hal ini, ia menerangkan pemerintah mengutamakan penyaluran bantuan pada data tersedia dan tercatat secara resmi. Data tersebut, kata Erick, nantinya akan memudahkan untuk penyaluran bantuan yang ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank pelat merah yang terhimpun dalam Himbara.
"Tadi Pak Budi (Wamen BUMN) juga luncurkan di Istana Presiden, salah satunya kan bagaimana subsidi gaji ini bisa dipertanggungjawabkan. Data BPJS Ketenagakerjaan tadi sudah terbukti 2,5 juta berjalan dengan langsung kepada akun banknya. Dan sudah ada 13,8 juta dari 15,7 juta, ini sesuatu yang baik, yang selama ini kadang-kadang ribut mengenai data," ujar Erick.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)