JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung industri dalam negeri, khususnya terhadap industri ubin keramik. Adapun, pihaknya telah melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa isi PMK Nomor 111/PMK.010/2020 secara garis besar adalah mengeluarkan Negara India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP ubin keramik sesuai PMK 119/PMK.010/2018.
"Sehingga dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, maka India dan Vietnam dikenakan BMTP atas impor ubin keramik," kata Febrio di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga: Menperin Sebut Ada 4 Hal Pemacu Daya Saing Industri Keramik, Apa Saja?
Kata dia, besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya, dimana BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23%, tahun kedua sebesar 21% dan tahun ketiga sebesar 19% dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.
Pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/PMK.010/2018.
“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72% dan 6,58%,”katanya.