“Kami mendukung pemda untuk mengambil sikap tegas. Sebab, alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian,” katanya.
Dia pun menjelaskan, pemda memiliki peran penting untuk mencegah alih fungsi lahan ini. Sebab, telah ada regulasi yang mengatur yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di daerah.
“Kami berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tutur mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini.
(Feby Novalius)