Dengan pertimbangan tiga faktor tersebut, pemerintah mengusulkan lifting migas pada Nota Keuangan RAPBN 2021 ditetapkan sebesar 1,712 juta barel setara minyak per hari, dengan rincian lifting minyak bumi sebesar 705.000 barel per hari, dan lifting gas bumi sebesar 1,007 juta barel setara minyak per hari.
"Untuk mencapai target lifting minyak dan gas bumi ini, kami akan terus mendorong agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk melakukan peningkatan produksi migas," ungkapnya.
Asumsi selanjutnya yakni yaitu volume BBM dan LPG bersubsidi. Pemerintah mengusulkan sebesar 7 juta MTon atau lebih rendah dari hasil Raker 29 Juni 2020 yang menyepakati kuota volume LPG 3 Kg tahun 2021 sebesar 7,50 - 7,80 juta MTon.
Sementara, subsidi tetap minyak solar dan subsidi listrik, diusulkan pemerintah subsidi tetap untuk Solar yaitu sebesar Rp500 per liter, dari sebelumnya sebesar Rp1.000/liter pada tahun 2020. Hal ini telah sesuai dengan hasil Raker tanggal 29 Juni 2020. Sedangkan untuk subsidi listrik untuk Nota Keuangan RAPBN 2021 ditetapkan sebesar Rp53,59 triliun dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp14.600/USD dan ICP sebesar USD45 per barel.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.