JAKARTA - Mekanisme pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji Rp1,2 juta kepada pekerja dengan rekening bank negara dan swasta berbeda. Untuk rekening negara, proses transfer kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta bisa lebih cepat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penerimaan dana bagi pengguna rekening bank swasta, mekanisme penyaluran dana subsidi gaji dari Bank Himbara dan non Bank Himbara ke rekening penerima tetap sama.
Namun maintenance dari manajemen perbankan yang mengatur perihal waktu penyaluran. Untuk Himbara, waktu pencairan bisa dilakukan dalam waktu satu hari ini berlaku jika rekening yang digunakan penerima adalah bank BRI, BTN, Mandiri, dan BNI.
Sementara itu, dana subsidi gaji Rp1,2 juta baru akan cair dalam waktu 5 hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta atau non Himbara, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.
Bagi pengguna rekening bank non Himbara, dana di transfer dulu kepada bank swasta, baru kemudian disalurkan kepada sebagian penerima. Bahkan, kata dia, jika ada terjadi keterlambatan penyaluran itu disebabkan oleh rekening penerima yang diidentifikasi tidak aktif atau memiliki dua rekening dari bank yang berbeda.
Baca Selengkapnya: Ini Cara Penyaluran BLT Subsidi Gaji ke Rekening Bank Himbara dan Swasta
(kmj)