Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbit, PNS WFH Tergantung Zona Risiko Covid-19

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |12:19 WIB
Aturan Terbit, PNS WFH Tergantung Zona Risiko Covid-19
WFH (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja baru ini dibuat terkait dengan kondisi kasus covid-19 di Indonesia saat ini.

Hal itu diatur dalam SE MenPANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

 Baca juga; 5 Fakta Terbaru SKB CPNS di Tengah Covid-19

“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran covid-19 di Indonesia,” katanya Tjahjo dalam keterangan persnya, Senin (7/9/2020).

Tjahjo mengatakan bahwa di dalam sistem kerja baru ini pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maupun bekerja di rumah atau tempat tinggal atau work from home (WFH). Di mana pembagian jumlah tersebut berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

 Baca juga: 153 Instansi Gelar Tes SKB CPNS Hari Ini

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement