Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100%. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75%, sisanya 25% bisa bekerja dari rumah.
Lalu untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50%. Sisanya 50% bisa bekerja dari rumah.
Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25%. Sisanya 75% ASN di wilayah ini bisa bekerja dari rumah.
Tjahjo berharap sistem kerja yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah. Hal ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
(Fakhri Rezy)