Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beredar Direksi BUMN Bisa Angkat 5 Staf Ahli, Gajinya Rp50 Juta

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |13:44 WIB
Beredar Direksi BUMN Bisa Angkat 5 Staf Ahli, Gajinya Rp50 Juta
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Bukan Orang Kaya, Ini Kriteria yang Disuntik Vaksin Covid-19 Gratis

Untuk diketahui, Surat Edaran dengan Logo Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020. Sementara, maksud dan tujuan dari SE tersebut yakni direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian BUMN belum meberikan jawaban atau klarifikasi hingga berita ini diturunkan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement