Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beredar Direksi BUMN Bisa Angkat 5 Staf Ahli, Gajinya Rp50 Juta

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |13:44 WIB
Beredar Direksi BUMN Bisa Angkat 5 Staf Ahli, Gajinya Rp50 Juta
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

Di bagian yang sama juga terdapat keterangan jika penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan plat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

 Baca juga: Heboh Direksi BUMN Bisa Rekrut 5 Orang Staf Ahli

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ketiga, dikutip Senin, (7/9/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement