"Mahasiswa yang dimaksud pada KMK 394/2020 ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri/kedinasan. Mereka mendapatkan biaya paket data dari perguruan tingginya," katanya.
Selain itu bantuan biaya paket data yang ditujukan bagi pegawai ASN yang di dalamnya termasuk bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)