Dalam poin yang lain dalam SE itu juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
Maksud dan tujuan dari SE tersebut adalah direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal tersebut berdasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten pada bidangnya.
Baca Selengkapnya: Direksi BUMN Punya Staf Ahli Bergajii Rp50 Juta, Ini Kata Stafsus Erick
(Dani Jumadil Akhir)