Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi BUMN Punya Staf Ahli Bergaji Rp50 Juta, Ini Kata Stafsus Erick

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |13:53 WIB
Direksi BUMN Punya Staf Ahli Bergaji Rp50 Juta, Ini Kata Stafsus Erick
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan perihal beredarnya surat edarannya bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. SE itu disebut menjadi legal formal atau panduan hukum bagi sejumlah direksi BUMN dalam melakukan transparansi pengangkatan staf ahli.

"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN, karena itu kita jadikan transparan," ujar staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jakarta, Kamis (7/9/2020).

 Baca juga: Beredar Direksi BUMN Bisa Angkat 5 Staf Ahli, Gajinya Rp50 Juta

Dalam SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN. Bahkan, penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan pelat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ketiga.

 Baca juga: Heboh Direksi BUMN Bisa Rekrut 5 Orang Staf Ahli

Arya bilang, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Karena sebelumnya, pihak Arya menemukan adanya tindakan di luar batas yang dilakukan sejumlah perseroan negara terkait dengan jumlah dan gaji yang diangkat dan diberikan kepada staf ahli.

Jumlah itu hingga mencapai 12 orang. Sementara gaji yang diperoleh mencapai angka Rp100 juta per bulannya.

 Baca juga: Royke Tumilaar Jadi Dirut BNI, Erick Thohir: Isu Keuangan Penting

"Sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.

Arya menyebut temuan itu terjadi di PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Jumlah staf ahli itu hingga belasan orang dengan bidang yang beragam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement