Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi BUMN Dinilai Tak Butuh Staf Ahli, Simak Alasannya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 08 September 2020 |15:45 WIB
Direksi BUMN Dinilai Tak Butuh Staf Ahli, Simak Alasannya
Erick Thohir Terbitkan SE Pengangkatan Staf Ahli Bagi Direksi BUMN. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu menilai perizinan bagi direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli hanya menambah beban perseroan di tengah pandemi. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai kebutuhan.

"Anda mengatakan apakah menambah beban? pasti. Nah saya mengatakan kalau diizinkan masing-masing lima (staf ahli), kalau sekarang direksi ditekan pihak tertentu agar diangkat staf ahli di BUMN, akan menambah beban keuangan BUMN," ujar Said, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Said menyebut, akan ada anggaran Rp1,8 triliun yang digunakan untuk memberi upah bagi para staf ahli. Dana itu merupakan serapan dari anggaran perusahaan dan anak perusahaan BUMN.

Baca Juga: Tak Semua BUMN Bisa Rekrut Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta

Sementara di lain sisi, tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengangkat orang di luar BUMN sebagai staf ahli.

"Dampaknya, dalam perhitungan saya 600 anak BUMN dan 70 perusahaan BUMN yang sehat. Kalau masing-masing lima orang dengan gaji Rp50 juta sebulan, berarti ada 3 ribu orang yang akan digaji dengan 50 juta, kalau dikalikan dengan Rp250 juta untuk satu BUMN berarti akan keluar dana Rp150 miliar per bulan, kalau satu tahun berarti Rp1,8 triliun. Nah, ini menggaji orang yang tidak dibutuhkan sama sekali," kata dia.

Said menilai, direksi adalah jabatan profesional yang mestinya diisi oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Adanya posisi staf ahli, menurut dia, justru mengindikasikan bahwa direksi yang diangkat bukanlah seorang yang ahli.

"Berarti dengan mengijinkan pengangkatan ini berarti pak menteri mengkonfirmasi bahwa yang diangkat menjadi direksi BUMN adalah bukan ahlinya, karena itu mengizinkan staf ahli," kata Said.

Baca Juga: Staf Ahli Direksi Digaji Rp50 Juta, Bos Garuda: Lihat Dulu

Said menjelaskan, langkah Erick untuk mengizinkan pengangkatan staf ahli direksi terbilang kontradiksi. Satu sisi, Erick memangkas banyak direksi, namun di sisi lainnya dia memberikan peluang bagi orang luar untuk masuk dalam BUMN.

Padahal di dalam internal BUMN sendiri banyak orang yang cukup menguasai bidangnya masing-masing.

"Staf ahli itu macam-macam definisinya. Pertanyaan saya, apakah umpamanya, ahli perkebunan diangkat jadi dirut, apakah masih butuh ahli? Apakah ada ahli yang lebih hebat dari orang yang sudah bekerja 25 tahun di perkebunan? Apakah ada ahli yang lebih hebat dari seseorang yang sudah bekerja di Garuda selama 25 tahun?" ujar Said.

Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

Di bagian yang sama juga terdapat keterangan jika penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan plat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ketiga.

Sementara itu, dalam poin yang lain juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

Dijelaskan juga, staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement