JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengungkapkan, belum dapat memastikan pihaknya akan menggunakan staf ahli bagi direksi Garuda Indonesia. Pernyataan itu menyusul pasca Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang staf ahli bagi Direksi BUMN.
Irfan menyebut, pengangkatan staf ahli bagi direksi maskapai penerbangan pelat merah yang dia pimpin tergantung situasi yang dihadapi saat ini dan kedepannya. "Kita lihat situasi ya," ujar Irfan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Izinkan Direksi BUMN Angkat 5 Staf Ahli, Gajinya Rp50 Juta
Irfan menilai, SE tersebut bersifat longgar dan tidak memaksa. Artinya, implementasi aturan itu hanya diperboleh bagi setiap perseroan negara yang dianggap siap, baik secara manajemen dan profit. Oleh karenanya, Kementerian BUMN tidak mewajibkan setiap perusahaan dan anak perusahaan BUMN menggunakan staf ahli.
"Kan itu diperbolehkan bukan diwajibkan. Dan sesuai dengan kebutuhan (perusahaan). Karena itu, kita (Garuda) harus lihat situasi dulu," kata dia.
Keuangan Garuda Indonesia memang tertekan karena pandemi Covid-19. Bahkan, dalam catatan saat rapat dengan Komisi VI DPR, Garuda Indonesia menyatakan kebutuhan pembiayaan Rp9,5 triliun untuk membiayai operasional. Maskapai pelat merah itu mengharapkan dana talangan dari pemerintah dalam bentuk mandatory convertible bond (MCB) senilai Rp8,5 triliun untuk dapat menjaga likuiditas dan solvabilitas perseroan pada 2020-2023.
Jika, Garuda Indonesia menggunakan staf ahli maksimal lima orang dengan gaji sebesar Rp50 juta, maka akan ada pengeluaran perseroan sebesar Rp250 juta perbulannya.