JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menekan angka penyebaran virus corona. Seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain PSBB, beberapa daerah lain juga menerapkan jam malam yang artinya aktivitas bisnis juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Lantas apa yang perlu dilakukan para pebisnis dengan kondisi tersebut?
Menurut Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini, dengan adanya perubahan kebijakan, maka langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi. Evaluasi melihat segmen market selama PSBB atau upaya kebijakan pemerintah lainnya.
Baca Juga: 7 Cara Mulai Bisnis Minuman saat PSBB Kembali Diberlakukan
“Kalau begitu berarti kita harus evaluasi lagi segmen market. Misalnya kita melayani ritel misalnya baru buka misalnya malem. Kita melayani orang langsung ritel,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (11/9/2020).
Para pebisnis harus jeli dalam melihat peluang sekecil apapun. Misalnya mencari potensi market apa yang saat ini masih belum terlayani dan terpengaruh oleh PSBB ataupun jam malam.