JAKARTA - Meski demikian,transportasi online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Namun hal tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, hanya diizinkan maksimal hanya dalam satu barus bangku untuk dua orang. Namun terkecualikan untuk kendaraan yang ditumpangi oleh penumpang yang berasal dari satu rumah, tentunya dapat menggunakannya secara maksimal.
Pada PSBB sebelumnya, Anies melarang adanya ojol untuk mengangkut penumpang. Hanya layanan antar barang dan makanan yang diperbolehkan.
Baca Selengkapnya: Besok PSBB Jakarta, Ojol Masih Boleh Angkut Penumpang
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.