JAKARTA - Bank Indonesia mengatur operasional layanan perbankan. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 13 September 2020, telah ditetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai 14 September 2020.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan Bank Indonesia (BI) akan senantiasa mendukung langkah-langkah maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menanggulangi COVID-19.
Baca Juga: Perusahaan Nakal Paksa Karyawan Masuk saat PSBB, Lapor ke Sini Ya
Sehubungan dengan itu, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) berkomitmen untuk tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa PSBB tersebut.
"Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI dimaksud, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, PJSP, dan PJPUR merupakan salah satu dari 11 sektor usaha esensial yang diperkenankan untuk tetap beroperasi. Dalam hal ini adalah sektor keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengedepankan aspek kemanusiaan serta kesehatan masyarakat," kata Onny di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Dibanding Pasar, Kasus Covid-19 Terbanyak dari Perkantoran
BI memperhatikan keputusan Pemerintah, serta terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).
"Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI," katanya.