Baca juga: Fakta-Fakta Pengelolaan Aset Negara demi Dongkrak Ekonomi
"Banyak bentuk pemanfaatan, tapi kita hanya memilih beberapa yang relatif sekarang ini sering digunakan dan juga relatif terbiasa. Sebut saja sewa, prinsipnya 5 tahun tapi dapat diperpanjang," jelasnya.
Dia menambahkan pemanfaatan BMN terdiri dari empat macam. Pertama yakni sewa, untuk perorangan BUMN atau BUMD serta badan usaha lain. Bisa dalam bentuk tanah dan bangunan dengan maksimal sewa lima tahun, dan dapat diperpanjang.
"Prinsip pemanfaatan BMN, tidak akan ubah status kepemilikan. Tidak juga ganggu tugas dan fungsi karena BMNnya saat itu tidak diperlukan dalam rangka dukung tugas dan fungsi," jelasnya.
(Fakhri Rezy)