Erick menetapkan sejumlah syarat bagi perusahaan swasta yang ikut melakukan pengadaan proyek yang digagas BUMN, salah satunya adalah ketersediaan fasilitas yang mumpuni. Karena itu, dia menegaskan tidak ada istilah saling tunjuk dalam tender proyek. Bila perusahaan swasta yang ingin terlibat harus mengikuti proses yang sudah ditetapkan.
"Misalnya, bagaimana saya meminta bahwa tender di BUMN tidak boleh saling tender, saling tunjuk kalau tidak bisa punya barangnya (fasilitas). Jadi, kalau ada teman pun yang punya proyek di BUMN harus terbuka atau transparan dan ikut proses yang benar," kata dia.
Dia menjelaskan, langkah itu untuk menghindari tindakan semen-men yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan negara. Bahkan, secara terbuka dia menyebut tidak ingin menjadi bagian dari kelompok yang membuat kesalahan.
Karenanya, dia memilih untuk jujur atau menyampaikan secara terbuka kepada rekan bisnisnya perihal aturan main di BUMN yang dia buat. Di mana, kepentingan masyarakat lebih diutamakan ketimbang kepentingan kelompok.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.