Lalu yang kedua yang perlu diperhatikan adalah perlu ada peninjauan ulang berkaitan dengan kebijakan di bidang moneter. Maksudnya, perlu ada sinkronisasi kebijakan-kebijakan yang masuk ke dalam makroprudensial dan mikroprudensial dalam RUU BI ini.
"Isu ini tentu sangat hangat ketika RUU BI di tahun 15 didiskusikan dan UU PPSK belum di ratifikasi sehingga problem makro dan mikroprudensial ini menjadi sangat serius," jelasnya.
Menurutnya, kedua aspek ini yang perlu dilakukan kajian secara mendalam. Sehingga independensi pengawasan perbankan di sektor keuangan bisa diperbaiki lagi.
"Nah tentu ke depan apakah nantinya akan kewenangan akan di BI kembali apakah di OJK tentu aspek ini perlu dikaji. Supaya apa? supaya keterlambatan-keterlambatan selain independensi pengawasan perbankan dan sektor keuangan bisa diperbaiki dengan lebih baik," jelasnya.
(Feby Novalius)