Penjelasan dari Menko Luhut langsung ditanggapi oleh Dirjen P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Achmad Yurianto. Dia mengatakan, pemeriksaan swab mengacu pada KMK No. 413/2020, yakni diutamakan bagi kasus suspek. Apabila pasien Covid-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri.
"Selain itu petugas kesehatan yang langsung menangani pasien Covid-19, TNI, Polri dan Satpol PP perlu melakukan swab secara rutin," tutur dia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.