Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masker Mau Dapat Label SNI, BSN: Bisa Cepat Bisa Lama

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |12:38 WIB
Masker Mau Dapat Label SNI, BSN: Bisa Cepat Bisa Lama
Masker (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mewajibkan seluruh masker untuk memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagi para pengusaha yang ingin menjual masker diharapkan untuk segera mengurus sertifikasi SNI sejak dini jika usahanya ingin tetap berjalan.

Mengingat untuk mendapatkan lebel SNI membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Apalagi, untuk mendapatkan lebel SNI juga perlu antre dengan perusahaan lainya untuk pengujian labnya.

 Baca juga: Bagaimana Cara Masker Kain Dapat Label SNI?

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standarisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito Setyo Waskito mengatakan tidak bisa dipastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan lebel SNI. Karena berdasarkan pengalaman, setiap perusahaan memiliki waktu yang berbeda-beda.

Menurutnya, ada beberapa parameter yang dijadikan patokan lama atau tidaknya waktu mengurus lebel SNI. Misalnya dari jumlah produk yang harus diujikan ke laboratorium.

 Baca juga: Simulasi Vaksin Covid-19, Pekerja 18-59 Tahun Jadi Prioritas

Semakin sedikit produk yang diujikan akan semakin cepat, sebaliknya jika banyak maka waktu yang dibutuhkan semakin lama. Selain jumlah produk, antrean dari pengujian lab juga mempengaruhi lama atau tidaknya mendapatkan lebel SNI.

“Pengujian ya tergantung itemnya kalau itemnya hanya satu mungkin cepet. Tergantung antrean juga tergantung parameternya berapa lama. Kalau parameternya cuma satu tapi ujinya tiga bulan kan bisa saja. Tergantung parameternya di situ bisa cepat bisa lama,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (2/10/2020).

Menurut Wahyu, terbatasnya lab yang tersedia untuk menguji juga menjadi salah satu kendala. Sementara itu di sisi lain jumlah perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan standar SNI juga sangat banyak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement