Sementara itu, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, tim Kemenkes dan BPKP telah menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang sebesar Rp900.000. Angka itu dinilai dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat ditetapkan bagi masyarakat.
Selain itu pihaknya akan mengarahkan Dinas Kesehatan pemerintah daerah baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR
"Kami meminta dinkes provinsi dan kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)