JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan secara resmi menetapkan harga swab test sebesar Rp900.000. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time Polymerase Chain Reaction (PCR).
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufik mengatakan, penetapan harga swab test tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Baca Juga: Ngeri, Dampak Covid-19 Lebih Ganas Dibanding Krisis 1998
Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan tes PCR ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP, kami akan pengawasan terhadap harga swab test," ujar Iwan dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (2/10/2020).