JAKARTA - Belum lama ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Salah satu poin dari isi surat tersebut adalah mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN (Persero) dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, surat tersebut akan berimplikasi bagi melambatnya investasi di Indonesia baik bisnis pembangkit listrik dan non pembangkit listrik. Risiko itu terjadi karena meningkatkan persepsi bahwa telah terjadi pembatasan izin usaha.
Baca Juga: 3 Keuntungan Proteksi Keuangan dan Investasi
"Pandangan saya, surat itu kurang tepat karena surat itu akan berimplikasi dan membuat persepsi meningkatnya risiko investasi di Indonesia secara umum, tidak hanya pembangkit listrik tapi juga non pembangkit listrik. Karena disebutkan disebutkan adalah tidak memberikan izin usaha penyediaan tenaga listrik," ujar Fabby saat dihubungi, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Dia mengutarakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menjelaskan bahwa tidak hanya PLN saja yang berhak untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, namun juga badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik memiliki hak melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
Meski begitu, PLN sebagai perseroan negara sebagai pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik, tetap memegang hak untuk mendapatkan prioritas pertama (first right of refusal) dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Apabila PLN sebagai pemilik hak untuk diprioritaskan menolak untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, maka kegiatan ini kemudian ditawarkan kepada entitas-entitas lainnya.
Sementara itu, dalam aturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2005 menjelaskan pihak swasta hanya dapat menyelenggarakan usaha tenaga listrik di wilayah usaha PLN atau pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Artinya, perusahaan swasta dalam menyelenggarakan usaha tenaga listrik di wilayah usaha harus melaksanakan kerja sama dengan PT PLN.