Bahkan, pihak swasta harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kantor PLN di wilayah usaha yang telah mendapatkan persetujuan Menteri. Kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement (PPA).
"Jadi kondisinya seperti itu sekarang, surat dari Erick Thohir itu kalau saya bisa pahami kalau kondisi PLN itu mengkhawatirkan secara finansial, terutama tahun ini (2020), pembangkitnya mulai bertambah, malah permintaan mulai menurun dan akhirnya PLN harus membayar penalti. Itu alasannya Erick mengirimkan surat ke Menteri ESDM," ujar dia.
Pembatasan izin usaha untuk pemakaian secara mandiri dan captive power yang digunakan sektor industri, kata dia, akan menghalangi pihak swasta untuk bisa memanfaatkan atau memastikan mereka memiliki pasokan listrik yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Apalagi, saat ini banyak perusahaan atau industri yang menggunakan energi terbarukan. Sementara PLN tidak bisa menyediakan energi terbarukan yang bisa digunakan swasta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.