JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, isi surat tersebut dinilai akan berimplikasi bagi melambatnya investasi di Indonesia.
Pasalnya, salah satu poin dari isi surat tersebut adalah mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN (Persero) dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.
"Pandangan saya, surat itu kurang tepat karena surat itu akan berimplikasi dan membuat persepsi meningkatnya risiko investasi di Indonesia secara umum, tidak hanya pembangkit listrik tapi juga non pembangkit listrik. Karena disebutkan disebutkan adalah tidak memberikan izin usaha penyediaan tenaga listrik," ujar Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Senin (5/10/2020).
Meski begitu, PLN sebagai perseroan negara sebagai pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik, tetap memegang hak untuk mendapatkan prioritas pertama (first right of refusal) dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Apabila PLN sebagai pemilik hak untuk diprioritaskan menolak untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, maka kegiatan ini kemudian ditawarkan kepada entitas-entitas lainnya.